Tebing, 3 November 2025
Pada tanggal 3 November 2025, desa Tebing menggelar rapat penting yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pembentukan koperasi di setiap desa sebagai strategi nasional untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rapat tersebut, pemerintah desa menyampaikan tujuan utama pembentukan koperasi, yaitu untuk menciptakan wadah ekonomi bersama yang berbasis pada potensi lokal seperti pertanian, perikanan, dan usaha mikro kecil menengah.
Selain itu, rapat juga membahas struktur organisasi koperasi, penentuan jenis usaha yang akan dijalankan, serta penggalangan partisipasi aktif dari warga sebagai anggota koperasi.
Hasil rapat menetapkan pembentukan tim kecil untuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, penetapan lokasi sementara gerai koperasi di balai desa, serta komitmen warga untuk mendukung koperasi sebagai sarana kemandirian ekonomi.
Kepala Desa Tebing, Ismail, menegaskan bahwa koperasi ini bukan sekadar program pemerintah, melainkan peluang besar bagi masyarakat untuk membangun ekonomi desa yang berkelanjutan. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan meliputi pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus dan anggota, pendaftaran badan hukum koperasi, serta penggalangan modal awal dari anggota dan mitra strategis. Dengan semangat gotong royong dan dukungan penuh dari masyarakat, Desa Tebing siap menjadi bagian dari gerakan nasional membangun 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.